Kasus ini
terjadi pada seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari, mantan pasien
Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat Prita
Mulyasari tidak mendapatkan kesembuhan, malah penyakitnya bertambah parah.
Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit
serta rekam medis yang diperlukan pasien. Kemudian Prita Mulyasari Vila - warga
Melati Mas Residence Serpong ini - mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut
lewat surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia
maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional berang dan marah, dan
merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni
International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita
Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Kejaksaan Negeri
Tangerang telah menahan Prita Mulyasari di Lembaga Pemasyarakatan Wanita
Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan
menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Banyak pihak
yang menyayangkan penahanan Prita Mulyasari yang dijerat pasal 27 ayat 3
Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE), karena akan mengancam kebebasan berekspresi. Pasal ini menyebutkan :
"Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Beberapa
aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat
keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya
menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun
individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.
Kasus ini
juga akan membawa dampak buruk dan membuat masyarakat takut menyampaikan
pendapat atau komentarnya di ranah dunia maya. Pasal 27 ayat 3 ini yang juga
sering disebut pasal karet, memiliki sanksi denda hingga Rp. 1 miliar dan
penjara hingga enam tahun.